BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) -
Anggaran Dana Desa yang diterima oleh Pemerintah Desa ( Pemdes ) 8 persennya dari total Dana Desa yang diterima tahun ini untuk pengendalian dan penanganan covid-19 harus digunakan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Tujuannya untuk mempercepat penanganan dan pencegahan covid-19 utamanya PPKM dengan Posko PPKM skala mikronya agar berjalan dengan baik dan maksimal serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi covid-19.

Ditegaskan Direktur Utama Klinik Hukum Sunoko, SH, yang juga salah seorang pemerhati kemasyarakatan dan desa di Kabupaten Cirebon, Sunoko, SH, bahwa kebijakan minimal 8 persen anggaran Dana Desa tahun ini untuk penanganan covid-19 ditingkat desa tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa atau Inmendesa Nomor 1 tahun 2021 serta Inmendagri Nomor 3 tahun 2021 ” minimal 8 persen dari anggaran Dana Desa itu harus diperuntukan untuk penangananan covid-19, penanganan covid-19 ditingkat desa merupakan prioritas ” tegasnya pada Juru Wartawan E Satu.Com, senin ( 5/4/2021 )

” Dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan, Inmendesa tersebut menyebutkan bahwa anggaran Dana Desa dapat digunakan untuk PPKM skala mikro dengan kewenangan desa begitu pula pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Inmendagri ) Nomor 3 tahun 2021 yang menginstruksikan pembentukan posko penanganan covid-19 tingkat desa termasuk ditingkat Rw maupun Rt ” tandasnya.

Melalui surat edaran dan instruksi ini maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan seperti melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pencegahan covid-19 kemudian melakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan dengan pola 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari keramaian atau kerumunan dan membatasi mobilitas atau interaksi ” ucap Sunoko, SH.

Selanjutnya adalah membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan testing, tracing, dan treatmen ( 3T ) membentuk posko desa, Rw ataupun Rt hingga pembiayaan, support bantuan misalnya sembako atau logistik bagi warga yang harus menjalani isolasi mandiri ” harus ada alat pengukur suhu badan, masker, menyiapkan tempat sarana cuci tangan atau wastafel yang memadai dengan air mengalir dan sabunnya, handsanitezer termasuk APD dan rompi untuk satgas penanganan covid-19, melakukan dan melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan serta menyiapkan ruang isolasi desa dengan sarana prasarana memadai dan maksimal agar sewaktu waktu siap digunakan ” terangnya.

Saya berharap kepada pemerintah desa sebagai pelaksana pelayan publik atau pelayan masyarakat harus dapat bersikap jujur dan transparan, berintegritas dan memiliki etos kerja yang tinggi, profesional dan berkualitas dan harus berada pada koridor yang benar dengan melakdanakan tugas dan fungsinya demi membantu pemerintah termasuk pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal penanganan dan pengendalian covid-19, harapnya.

” DPMD Kabupaten Cirebon dan pihak kecamatan harus melakukan pengawasan dan monitoring dan nantinya Inspektorat serta penegak hukum harus dapat melakukan peninjauan dan evaluasi untuk turun kedesa agar penggunaan dan pemanfaatan 8 persen anggaran Dana Desa berjalan sesuai aturan karena dikhawatirkan diduga masih ada desa yang anggaran penangananan covid-19 nya diduga masih dibawah 8 persen ” imbuh Sunoko, SH.


Untuk mendorong peran serta masyarakat mewujudkan kepatuhan penyelenggaraan pelayan publik atau masyarakat, saya meminta kepada masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayan publik atau masyarakat yang dilakukan pemerintah desa terkait pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa terutama salah satunya terkait minimal 8 persen anggaran Dana Desa untuk penanganan covid-19 ” setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan laporan disisi lain untuk menyadarkan masyarakat harus berani melaporkan kalau terjadi dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Desa ” pintanya.

Anggaran Dana Desa yang diberikan pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah harus bisa benar benar dirasakan secara paripurna untuk masyarakat ” anggaran dari pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah bukan untuk pemerintah desa dalam hal ini baik diduga oknum kuwu atau diduga oknum perangkat desa atau diduga oknum lainnya tetapi untuk masyarakat didesa dan saatnyalah masyarakat didesa turut serta dalam pengawalan dan pengawasan penggunaan Dana Desa, masyarakat desa berhak untuk mempertanyakan dan mengetahui penggunaan Dana Desa ” tutup Direktur Utama Klinik Hukum Sunoko, SH, dan juga pemerhati kemasyarakatan dan desa di Kabupaten Cirebon, Sunoko, SH. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top