E satu.com (Cirebon)
- Pemenang lelang melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang) kesulitan mendapatkan haknya dikarenakan pihak tergugat tetap mempertahankan dengan alasan sisa hutang tidak sesuai dengan nilai objek rumah tersebut.

Dewi (37) pemenang lelang warga Majalengka merasa bahwa dirinya memenangkan lelang tersebut sudah sesuai dengan prosedur

Saya ikut lelang sesuai dengan prosedur dan saya dapat info dari Bank jabar.bahwa rumah tersebut yang di Desa Mertapada kulon kab.Cirebon disita karena yang bersangkutan tidak mampu melunasi hutangnya sehingga pihak bank melelang objek tersebut dan dilimpahkan ke kantor KPKNL dan saya ikut lelang tersebut dan menang, ungkapnya

Pihak kepolisian yang melakukan pengamanan eksekusi tersebut sempat kewalahan karena harus berhadapan dengan Ormas GMBI dan masa namun hal tersebut dapat dikendalikan secara persuasif dan kondusif hingga eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan sumber berjalan lancar. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top