BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Dana Desa tahun Anggaran 2021 wajib digunakan untuk BLT Desa.

BLT Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan perhitungan :

Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp. 800.000.000 mengalokasikan BLT Desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Desa penerima Dana Desa Rp. 800.000.000 hingga Rp. 1.200.000.000 mengalokasikan BLT Desa maksimal sebesar 30 persen dari jumlah Dana Desa.

Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp. 1.200.000.000 mengalokasikan BLT Desa maksimal sebesar 35 persen dari jumlah Dana Desa.

Salah seorang Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa Kabupaten Cirebon Sunoko, SH. mengatakan Kuwu diberi kewenangan untuk memanfaatkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk penanggulangan, penanganan dan pengendalian pandemi covid-19, jelasnya rabu (28/7/21) pada Awak Media E satu.com.

Menurutnya sebanyak 8 persen dari total anggaran Dana Desa yang diterima bisa digunakan untuk keperluan PPKM untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjung PPKM diantaranya pengadaan masker, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, hand sanitezer, alat pengukur suhu tubuh, melakukan dan melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan dan penyediaan bahan bahannya termasuk alat penyemprot, APD dan seragam atau rompi satgas penanganan covid-19 tingkat desa, memberikan edukasi dan sosialisasi serta ketersediaan ruang isolasi desa dengan fasilitas yang memadai termasuk ketersediaan oksigen hingga ventilator dan obat obatan serta vitamin dan memberikan bantuan untuk warga yang sedang menjalani isoman karena terpapar virus covid-19, jelasnya.

" Pada prinsipnya anggaran Dana Desa bisa digunakan selama untuk penanggulangan Covid-19" tegas Sunoko.

Lanjutnya selain itu bisa dan juga dapat digunakan untuk meringankan beban masyarakat dalam bentuk BLT DD" kami meminta kuwu untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya termasuk dalam penanganan covid-19 dilingkungan wilayah desanya dengan sebaik baiknya dan terlebih dimasa pandemi covid-19 yang belum berakhir ini termasuk dimasa PPKM level 4 banyak warga yang membutuhkan bantuan pemerintah desa harus dibantu dengan Dana Desa " ucapnya.

Pemerintah Desa harus tetap berupaya memaksimalkan penggunaan atau realisasi anggaran Dana Desa termasuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM dan upaya upaya yang dapat menurunkan positivity rate dilingkungan wilayah desanya hingga zero case karena Pemerintahan desa berada disalah satu garda terdepan dan menjadi salah satu kunci keberhasilan pencegahan dan penyebaran virus covid-19 mengatasi pandemi covid-19, ujarnya.

Dari nilai total anggaran yang dikucurkan dalam bentuk Dana Desa (DD) sebagian diantaranya bisa dimanfaatkan untuk penanganan dan penanggulangan covid-19 ditingkat desa seperti untuk keperluan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Instruksi Mendes PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penanggulangan penyebaran covid-19 serta Penggunaan Dana Desa tahun 2021.

Instruksi Mendagri nomer 3 tahun 2021 yang juga merupakan tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo terkait Perpanjangan PPKM.

Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemendes PDTT Direktorat Pembangunan Desa dan Pedesaan tentang Surat Edaran Bersama nomor 8/PK/2021 dan nomor 2/PDP/2021 yaitu Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai tahun Anggaran 2021.

Kami juga mengimbau kepada satgas penanganan covid-19 baik tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten Cirebon termasuk Inspektorat dan penegak hukum agar terus melakukan pengawasan lebih ketat bagi pemerintahan desa didalam menggunakan dan merealisasikan anggaran Dana Desa termasuk 8 persen DD untuk penanganan covid-19 dilingkungan wilayah desanya dan misalkan adanya dugaan Penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran DD, saya harap agar langsung ditindak tegas, tutup Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa Kabupaten Cirebon Sunoko, SH.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top