BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- DPRD Kota Cirebon menyepakati untuk membahas dan menyusun lima rancangan peraturan daerah (raperda).

Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (27/9/2021).

Kelima raperda tersebut, di antaranya, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal PDAM Kota Cirebon, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Bank BJB, Raperda tentang Penambahan Modal kepada PD BPR Bank Cirebon, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, mengatakan, lima panitia khusus (pansus) juga telah ditetapkan untuk membahas kelima raperda itu.

"Pembahasan dan penyusunannya bersama tim asistensi Pemkot Cirebon sesuai mekanisme yang telah diatur," kata Affiati saat ditemui usai rapat paripurna.

Ia mengatakan, seluruh raperda itu telah disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Selain itu, seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon juga telah menyampaikan pandangan umum sebelum pembahasan dan penyusunan lima raperda disepakati.

Pihaknya berharap, penyampaian lima raperda itu dapat meningkatkan capaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021.

"Kami meminta pansus dan tim asistensi pemerintah daerah dapat membahas secara komprehensif dan mengedepankan efisiensi waktu," ujar Affiati.

Dalam pandangan umum, secara umum fraksi-fraksi DPRD menyetujui agar lima raperda yang diajukan Wali Kota Cirebon itu dibahas lebih lanjut.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, mengatakan, jajarannya menyambut baik lima raperda yang diajukan Pemkot Cirebon tersebut.

Ia menyampaikan, pelaksanan pemerintahan saat ini didasarkan pada otonomi daerah yang bertujuan mempercepat proses pembangunan secara nasional.

“Pelaksanaan pemerintahan akan berhasil jika didukung oleh anggaran yang memadai, tapi harus baik dan transparan," kata Imam Yahya.

Selain itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Cirebon, Yuliarso, juga menyetujui ajuan raperda itu dan meminta pansus segera membahasnya.

Sementara Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menyampaikan terima kasih atan seluruh saran yang disampaikan tentang lima raperda tersebut.

Ia mempersilakan DPRD Kota Cirebon untuk melanjutkan ke tingkat pembahasan melalui pansus dan tim asistensi Pemkot Cirebon.

"Semoga raperda yang diusulkan dapat menjadi pedoman untuk tercapainya layanan publik di Kota Cirebon yang lebih baik," ujar Nashrudin Azis. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top