E satu.com (Cirebon)
- Belum genap sebulan memimpin fungsi satuan narkoba. Akp Tanwin Nopiansyah, SE bergerak cepat, sesuai dengan harapan pimpinan sekaligus atas arahan dan petunjuk Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri siregar. SH.S.IK.MH. Rabu (03.11.21)

Jelas Kapolres Ciko melalui Kasat narkoba " Pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau ini berawal dari anggota sat narkoba yang curiga dengan gerak gerik seseorang. Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib di jalan majasem No 109 kel. karyamulya kec. kesambi Kota Cirebon. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1(satu) Buah kardus warna Coklat dan 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG ". Jelas SIP Angkatan 2011 WSN setukpa sukabumi ini.

" Ditetapkan sebagai tersangka inisial ERA bin DE , laki-laki, 21 thn, Wiraswasta, Alamat  Desa Sumber Kec. Sumber Kab. Cirebon ". Jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita 1 Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1(satu) Buah kardus warna Coklat, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG. Ungkap Akp Tanwin Nopiansyah, SE.

Atas kejadian tersebut, maka Tersangka dan Barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sesuai No. Lp : LP / A / 723  / X / 2021 / SPKT. Res Narkoba / Polres Cirebon Kota / Polda Jabar, tanggal 29 Oktober 2021. Tambah Kasi humas ciko.

Kepada tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ). Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota.(wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top