E satu.com (Jakarta) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Melalui Inmendagri Nomor 66/2021
tersebut, Tito mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah
wajib telah menjalani 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam.
“Instruksi menteri ini mulai
berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku,” tegas Tito dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021)
Kesatu, Selama periode 24
Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
A.Mengaktifkan optimalisasi
fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada
tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun
Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember
2021
B.Menerapkan protokol kesehatan
(prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan
pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan
menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta
mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk
mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas
Melakukan percepatan pencapaian
target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target
70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran,
terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan.Memulai
vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah
mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target
minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku
Melakukan koordinasi dengan Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di
antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola
hotel, pengelola tempat wisata, pengelola
pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap
perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan
dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganE
Pengetatan arus pelaku perjalanan
masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai
antisipasi tradisi mudik Nataru.Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan
penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas
umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan
fasilitas ibadah
Melaksanakan pengetatan dan
pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya
kerumunan di antaranyaGereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada
saat perayaan Natal Tahun 2021tempat perbelanjaan; dan
Tempat wisata lokal
Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
Temasuk seni budaya dan olahraga
yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton;
dan
Yang bukan perayaan Natal dan
Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta
dihadiri tidak lebih dari 50 orang,
.Menutup semua alun-alun pada
tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022
Melakukan rekayasa dan antisipasi
aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak
antar pedagang dan pembeli
Masyarakat yang melakukan
perjalanan keluar daerah Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Memenuhi persyaratan perjalanan
jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
Wajib 2 kali vaksin dan melakukan
rapid test antigen 1 x 24 jam.Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang
tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
Syarat perjalanan jarak jauh yang
menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.Dalam hal ditemukan pelaku
perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan
isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk
mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta
melakukan tracing dan karantina kontak erat,Seluruh jajaran pemerintah daerah
(pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta
pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam.Mencegah
dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban
masyarakat Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat
fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat
wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru..Pelaksanaan ibadah
dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian
Agama.Pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih
lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Khusus
untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal
Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat
mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan
perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak
berpotensi menimbulkan kerumunan
Melarang adanya pawai dan
arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka
maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi
PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat
perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan
masuk
Meniadakan event perayaan Nataru
di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Melakukan perpanjangan jam
operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat
menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu
dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari
kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat; dan
.Kegiatan makan dan minum di
dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas
maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Khusus
untuk pengaturan tempat wisata.Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata
khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara
lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.Mengidentifikasi
tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki
protokol kesehatan yang baik.Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur
kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.Tetap menerapkan protokol kesehatan
yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai
sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari
kerumunan).Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan
aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari
tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan
masuk.Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.Membatasi
jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.Melarang pesta
perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutupMengurangi penggunaan
pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masifMembatasi kegiatan
masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi
terhadap penularan Covid-19.
“Hal-hal yang belum diatur dalam
Instruksi Menteri ini dapat diatur oleh kepala daerah sesuai dengan situasi
pandemi Covid-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang
diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 akibat kegiatan
masyarakat dalam merayakan Nataru,” pungkas Tito.(pgh)
Post A Comment:
0 comments: