BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com  (Cirebon) -
Menyikapi banyaknya keluhan warga masyarakat. Terkait maraknya parkir liar. Jajaran Polres cirebon kota di bawah pimpinan langsung Kasat lantas Akp Triyono Raharja, S.IK.MH, CPHR. dengan menggandeng Dishub Kota Cirebon. Melaksanakan patroli sekaligus melaksanakan penindakan bagi kendaraan yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya. Kamis ( 02.12.21)

Ditempat terpisah Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH melalui Kasat lantas ciko membenarkan kegiatan tersebut " Ya, benar. Jajaran satuan lalu lintas Polres cirebon kota melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang yang parkir liar. kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan, agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera, sehingga kepolisian melakukan tindakan tegas berupa tilang ". Ujarnya.

Masih kata fahri "Kami melakukan penilangan kepada pengendara sebanyak 42 kendaraan yang melanggar. Sebelumnya pengemudi sudah diberikan teguran lisan namun tidak diindahkan. Sebanyak 42 kendaraan yang dilakukan penilangan termasuk dengan jajaran polsek-polsek kendaraan roda empat diberikan sangsi tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota karena parkir sembarangan di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas ". Ungkapnya melalui Akp Triyono Raharja, S.IK.MH, CPHR.

Lanjut Triyono " Saat ini hasil penindakan tilang kami masih melaksanakan penyitaan berupa stnk dan sim. Dalam kegiatan ini, kami Sat Lantas Polres Cirebon kota bersama Dishub cirebon kota melaksanakan penindakan kepada kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan parkir liar. Di harapkan kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraan nya secara liar di pinggir jalan sehingga dapat menyebabkan kemacetan.  Kami ingin menciptakan kota cirebon sebagai daerah yang tertib, dan arus lalu lintas lancar ". Jelas Akpol alumni 2013 ini.


Kepolisian secara terus menerus, akan melakukan penertiban lokasi-lokasi parkir liar, yang dianggap dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang jalur khususnya jalur kedawung, tuparev, cipto dan kartini. Jelas Kasi humas Ciko. Kami meminta kendaraan yang parkir di bahu jalan, agar memindahkan kendaraannya ke tempat yang disediakan. Karena hal itu akan menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengendara lainnya ". Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.(wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top