E satu.com (Cirebon) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan tujuh tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana. Mereka berinisial SRN, R, BB, ARD, AIS, S, dan FA.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H,
mengatakan, ketujuh tersangka terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda.
Di antaranya, SRN, R, dan BB yang terlibat kasus penganiayaan hingga
mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mereka merupakan anggota geng motor yang menganiaya
dua orang korban dengan senjata tajam. Sehingga salah satu korbannya meninggal
dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat," ujar Kombes Pol Arif
Budiman, S.I.K, M.H, saat press release di Mapolresta Cirebon, Rabu
(12/1/2022).
Ia mengatakan, 6 unit sepeda motor, 5 buah celurit, 1 buah
arit lipat, 3 buah pedang, 1 potongan besi, 1 buah bambu, pakaian korban, dan
pakaian pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam peristiwa yang
terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekira pukul 02.30 WIB tersebut.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP jo
Pasal 351 KUHP jo Pasal 160 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka berinisial ARD dan AIS diamankan karena terbukti melakukan
pencurian dengan kekerasan.
Menurutnya, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya
Cirebon - Kuningan Gronggong pada Jumat (31/12/2021) malam sekira pukul 23.45
WIB. Mereka mencuri tas korbannya yang merupakan ibu-ibu bersama anaknya yang
dibonceng sepeda motor.
"Korbannya berteriak dan menarik perhatian warga serta
personel Polresta Cirebon yang disiagakan di Gronggong dalam rangka Operasi
Lilin Lodaya kemudian langsung melakukan pengejaran. Sehingga kedua pelaku
berhasil diamankan petugas," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Ia menyampaikan, S dan FA merupakan tersangka kasus
pencurian sepeda motor yang disimpan di teras rumah korban di wilayah Kecamatan
Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dan diketahui terjadi pada Jumat (31/1/2022)
sekira pukul 06.00 WIB.
FA yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersebut
dijerat Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara
itu, S yang berperan sebagai pencuri sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dan
diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(pgh)
Post A Comment:
0 comments: