BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut UU: 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi pengoperasian lalu lintas kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

“Dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan Kereta Api,  maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api. Untuk itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api, karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Berdasarkan hal itu, Suprapto menghimbau agar masyarakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun, karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.  Selain itu, perbuatan tersebut telah melanggar aturan UU No:23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan ada sanksi bagi pelanggarnya.


Pasal 181, UU No: 23 Tahun 2007, Pasal 1 dan 2
(1) Setiap orang dilarang: 
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api; 
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau 
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 199, UU No:23 Tahun 2007
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 “Kami berharap  agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” Tutup Suprapto.


Guna meningkatan pelayanan kepada para penumpang KA, terhitung tanggal 28 September 2021, puncak kecepatan KA di beberapa wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon menggalami peningkatan. Adapun peningkatan puncak kecepatan tersebut diantaranya:

- Lintas Cikampek - Cilegeh dari 105 km/jam menjadi 115 km/jam.
- Lintas Cilegeh - Cirebon dari 100 km/jam menjadi 105 km/jam.
- Lintas Cirebon Prujakan - Prupuk dari 105 km/jam menjadi 120 km/jam.
- Lintas Cirebon - Tegal dari 110 km/jam menjadi 120 km/jam. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top