E satu.com (Cirebon)
- Keseriusan Polres Cirebon Kota dalam rangka memutus  mata rantai penyebaran Covid-19, Secara masif terus dilakukan. Kembali malam ini melaksanakan patroli gabungan  PPKM Level III di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota. Rabu dinihari (16.02.22) jam 20.30 wib - 00.30 wib.

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. menyampaikan " Seperti diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang untuk periode 15 - 21 Februari 2022. Perpanjangan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Tindak lanjut tersebut, Polres ciko bersama Pemkot kota cirebon melaksanakan Patroli gabungan PPKM Level 3 ". Ucap Alumni Akpol 2002 ini.

Lanjut Fahri " dalam patroli gabungan ini, para petugas Melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke lokasi-lokasi yang masih ada kerumunan warga masyarakat. Sekaligus membagikan masker gratis kepada warga, sebanyak 250 Pcs masker disiapkan ". Ucapnya melalui Kasi humas Polres Ciko.

Ipda Nuryoto, selaku padal menambahkan " beberapa lokasi yang disinggahi patroli gabungan PPKM diantaranya Taaj Cairo Resto jl Moh Toha, Hotel Rahayu jl Moh Toha, Hotel Bapontar jl Moh Toha, Hotel Neo jl Samadikun, Vapestreet Cirebon jl Samadikun, Loko Cafe jl Kartini,  Karaoke Fantasy jl Kartini, Baraja Coffe jl Tentara pelajar ( diberi teguran tertulis olah satpol pp karena masih buka dan segera dihimbau untuk tutup ) dan Alun Alun Kejaksan ". Ujarnya.

Patroli PPKM level 3 ini akan secara rutin dilaksanakan. Hal ini sebagai upaya dan dukungan terhadap pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Sekaligus memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan prokes 5M yaitu Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top