E satu.com (Cirebon)  - Pungutan Liar ( Pungli ) adalah salah satu tindakan melawan hukum.

Diatur dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk  pungli merupakan tindakan kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ) yang harus diberantas.

Hal itulah yang dikemukakan Advokat Pengacara atau Konsultan Hukum Adi Iwan Mulyawan SH ketika ditemui Awak Media, Kamis ( 2/2/22 )

Upaya pemberantasan pungli tidak cukup dengan membuat peraturan perundang undangan saja namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang orang yang dapat memberantas pungli itu sendiri " tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas mustahil pemberantasan pungli dapat berjalan dengan maksimal, tegasnya.

Ditambahkan Adi Iwan Mulyawan SH, untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli " perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungli, ungkapnya.

Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dengan tegas menyatakan sikapnya untuk memberantas korupsi termasuk pungli sampai keakar akarnya termasuk diduga oknum masyarakat atau juga diduga oknum pelayanan publik " keadilan bagi masyarakat harus ditegakkan karena merupakan syarat bagi tercapainya misalnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, ini semua untuk peningkatan prmbangunan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat " tandasnya.

Diduga oknum tidak diperbolehkan untuk bertindak semena mena dan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat apalagi bila perbuatan itu diduga sampai merugikan keuangan negara dan apabila terjadi diduga penyimpangan dalam penggunaan uang negara atau dikorupsi, aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakkan " kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegara kita, menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia " imbuh Adi Iwan Mulyawan SH.

Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan rasa keadilan bagi masyarakat " melindungi kepentingan bangsa dan negara serta daerah dan lingkungan wilayah termasuk masyarakat sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil " pungkasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top