E satu.com (Majalengka)
- Sepanjang Januari dan Februari 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap sebelas kasus narkoba dengan mengamankan 12 tersangka sebagai pengguna dan pengedar. Diantaranya pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Psikotropika.

“Dua belas tersangka tersangka kita amankan dari berbagai tempat kejadian perkara (tkp) Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (18/2/2022).

Dari 11 kasus, diantaranya 3 (Tiga) Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tidak pidana menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar sebanyak 6 (enam) kasus dan Tindak pidana psikotropika sebanyak 2 (dua) kasus," Jelas Kapolres.

Barang Bukti yang diamankan dari 3 (Tiga) orang tersangka RH, EP, GW terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3,60 gram, Narkotika jenis tembakau sintetis : 6,27 gram dan dari 7 (Tujuh) orang tersangka DP, DS, S, J, DG, AS, dan H terkait tindak pidana obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar sebanyak 3.195  butir, serta dari 2 (Dua) tersangka RM ,AA terkait Kasus Psitropika sebanyak 110 butir.


AKBP Edwin Affandi mengemukakan, Ketiga tersangka kasus Narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Dan untuk tujuh tersangka kasus Menjual atau mengedarkan Obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 10 tahun).

Serta dua tersangka kasus Dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hukuman 5 tahun),”ujar AKBP Edwin Affandi.


“Satres Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu pelaku peredaran obat-obat terlarang dan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka,“ tutur Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.(uki)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top