BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) - PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api  di Bulan Maret 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  Selama Bulan Maret 2022 ini, jumlah perjalanan kereta api yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berkisar antara 70 – 86 perjalanan KA per harinya.  Dimana tujuan perjalanan kereta api di  wilayah PT KAI Daop 3 terbagi dalam 2 zona tujuan besar yaitu ke arah Barat dan ke arah Timur. Untuk tujuan ke arah Barat  diantaranya Jakarta dan Bandung. Sementara tujuan ke arah Timur diantaranya Surabaya, Semarang,  Purwokerto. Jogyakarta, Solo, dan Jember.

Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022. Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menggunakan jasa layanan KA.


Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api, sesuai SE Kementrian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 2 November 2021, diantaranya :

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

 2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

 3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.

 4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem Boarding KAI.

"Pada masa liburan Hari Raya Nyepi Tahun 2022 ini, persyaratan naik KA tetap menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021. Dimana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia diatas 12 tahun wajib sudah di vaksin Covid-19 minimal 1 kali. Selanjutnya, bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan semua kategori golongan umur, harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam,” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.


Tercatat selama periode 1 Januari 2022 s/d 2 Maret 2022, jumlah calon penumpang yang telah menggunakan layanan Tes Rapid Antigen di stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berjumlah 58.026 orang. Adapun update tempat pelayanan fasilitas Tes Rapid Antigen dengan tarif Rp 35.000, dan layanan pemberian Vaksin Covid-19 secara gratis di area stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pada Bulan Maret 2022 diantaranya :

1) Layanan Vaksin Covid -19 secara Gratis
Klinik Mediska Cirebon (Samping Stasiun Cirebon) (Jam 08:30 – 15:00 WIB).

2) Layanan Tes Rapid antigen dengan tarif Rp 35.000
a. Stasiun Cirebon (Jam 08:00 - 22:00 WIB).
b. Stasiun Cirebon Prujakan (Jam 08:00 - 21:00 WIB).
c. Stasiun Jatibarang (Jam 08:00 - 22:00 WIB). 
d. Stasiun Haurgeulis (Jam 09:30 - 19:30 WIB).
e. Stasiun Brebes (10:00 - 18:00 WIB)
f. Stasiun Babakan (Jam 08:00 - 17:00 WIB). 
g. Stasiun Pegadenbaru (Jam 06:00 – 15:30 WIB).


“ Kami ucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan dari para pelanggan KA yang telah menggunakan jasa layanan transportasi KA selama ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Bagi masyarakat yang ingin memesan dan mengetahui jadwal perjalanan KA pada masa Liburan Hari Nyepi Tahun 2022, bisa menghubungi Contact Center 121 melalui telepon di 121 atau mendownload langsung di aplikasi KAI Access,” Tutup Suprapto. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top