E satu.com (Cirebon)
- Komisi III DPRD Kota Cirebon melakukan rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon, Rabu (2/3/2022), di ruang Griya Sawala gedung DPRD. Rapat ini membahas evaluasi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Cirebon.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB mengatakan, kinerja yang sudah dilakukan oleh Dinsos Kota Cirebon perlu diapresiasi. Sebab, pada tahun 2021 verifikasi dan validasi DTKS Kota Cirebon berhasil dirampungkan.

Sehingga di tahun 2022 ini, verval DTKS bisa dilakukan berkala. Selain itu, lanjut Tresna, DTKS di Kota Cirebon pada tahun-tahun sebelumnya juga sudah diperbaharui.

“Dengan adanya update itu, banyak sekali angka yang terselamatkan. Bisa dimasukan ke pertanggungan APBN, khususnya program PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, red). Dari angkanya yang awal 80 ribu jiwa menjadi 146 ribu jiwa yang ditanggung pemerintah ,” kata Tresna usai rapat kerja Komisi III.


Tresna menilai, hal tersebut akan membantu meringankan pemerintah daerah dalam membayar premi peserta PBI JKN. “Jadi dengan cleansing DTKS ini luar biasa. Artinya, program PBI JKN terfungsikan dan datanya tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Cirebon, Aria Dipahandi MKn menyampaikan, jumlah peserta PBI JKN di Kota Cirebon saat ini telah berubah dari jumlah awalnya sekitar 80 ribu jiwa menjadi 146 ribu jiwa. Hal tersebut membawa dampak positif karena akan mengurangi beban APBD.

Aria menuturkan, proses update DTKS di Kota Cirebon ini dimulai dari tingkat kelurahan, yang dilakukan dengan mengadakan musyawarah bersama warga terlebih dahulu. Kemudian, sambung Aria, berita acara hasil musyawarah tersebut akan disampaikan oleh pihak kelurahan kepada Dinsos Kota Cirebon.


“Dari Dinsos kemudian dilanjutkan untuk mendapatkan pengesahan melalui Pak Walikota. Setelah itu diberikan kepada Kementrian Sosial (Kemensos), lewat pusat data dan informasi Kemensos,” katanya. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top