E satu.com (Cirebon) - Pasca merebaknya pandemi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan aturan-aturan dimulai dari memberlakukan PSBB, New Normal, adaptasi kebiasaan baru (AKB), hingga PPKM Darurat. Semuanya bertujuan dalam upaya pencegahan wabah virus Corona yang saat ini. 

Komandan Satuan Brimob Jabar Kombes Pol Yuri Karsono, S.I.K pada arahan kepada jajarannya agar selalu memberi "pengertian atau pemahaman terhadap masyarakat tentang apa protokol kesehatan dan memberikan kamtibmas yang kondusif serta sosialisasi Maklumat KAPOLRI kepada masyarakat pengguna jalan raya akan arti pentingnya masker sebagai alat pelindung diri dalam mencegah penularan virus covid-19 saat keluar rumah" jelasnya.


Danton 2 Aiptu Candra Kurniawan selaku Danteam Patroli anggota Kompi 2 Batalyon C Pelopor di tengah kesibukan dinasnya melaksanakan patroli serta himabuan kepada warga masyarakat" tentang pemahaman dan pengertian untuk selalu menjalankan protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker bila berinteraksi satu sama lain untuk menekan laju penularan pandemi virus covid-19 corona ini" ucapnya.

Dia juga mengatakan, "di tengah pandemi Covid-19 ini hendaknya saling mengingatkan satu sama lain demi kebaikan bersama, dan selalu memahami setiap aturan dari pemerintah yang seyogyanya aturan di buat untuk kepentingan bersama dalam menyikapi dan melawan penyebaran virus Covid-19" Tambahnya.


Berkaitan dengan banyaknya orang yang belum paham akan pentingnya dari aspek kesehatan dan aturan yang diberikan semoga dengan seringnya kami pihak kepolisian memberikan himbauan dan pengertian tentang virus Covid-19, mudah-mudahan pandemi covid-19 ini berakhir dan teratasi dengan cepat sehingga situasi kembali normal," pungkasnya.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top