BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Baliho Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) berisi rincian pendapatan belanja dan pembiayaan desa serta serapannya dengan detail.

Pemasanagan Baliho penting untuk dilakukan agar Kepala Desa dan Jajarannya tak bermain-main dalam mengelola Anggaran Dana Desa.

Namun berbeda dengan Desa Karangwangun, Kec.Babakan Kabupaten Cirebon, di kantor Desa ataupun disekitar kantor tersebut tidak ditemui adanya Baliho tentang Anggaran Desa dan alokasi Dana Desa tahun 2022 Jum'at (24/6/2122).

Tidak adanya Baliho tentang DD dan ADD ini diindikasi kurang terbukanya penggunaan Anggaran Dana Desa yang dipergunakan di desa Karangwangun dan menimbulkan adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran dana Desa.

Sebagai mana diketahui bahwa kewajiban memasang Baliho APBDes tersebut sesuai dengan aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yakni Permendagri No 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 40 ayat 1, tentang Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.

Pemasangan baliho APBDes ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Desa secara jujur dan transparan. Sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung.

Sampai pemberitaan ini ditayangkan, di desa Karangwangun belum terpasang Baliho APBDes 2022 tentang anggaran tersebut.

Saat awak media akan konfirmasi kepada kuwu Tri Wahyu Widiastono mengenai baliho APBDes 2022, pihak desa atau perangkat desa tidak bisa di hubungi. Jum'at (24/6/2122).

"Desa yang baik adalah desa yang memperhatikan masyarakatnya dan keterbukaan informasi publik modal utama desa menjadi makmur dan sejahtera, Ujar Jarot Ketua Umum Lentera Sasak (jrt)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top