BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume sampah. Ditambah dengan tidak adanya pengelolaan sampah sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan keadaan lingkungan sekitar yang kumuh. Ujar Ketua Umum Lentera Sasak

Sedangkan pengambilan sampah dari rumah-rumah warga masih bersifat pribadi belum adanya pengkondisian dari pihak pemerintah desa dalam penanganan sampah.

Oleh karena itu, Jarot berpendapat hal tersebut perlu dikaji dan dievaluasi kembali cara pemerintah desa melakukan pengkondisian dan sosialisasi agar lebih mengena di masyarakat.


Terkait hal itu, Ketua Umum Lentera Sasak mendorong agar Pemerintah Desa ataupun pemangku kepentingan mampu mengambil langkah strategis agar efisiensi dan efektifitas dari pengelolaan sampah di TPS Desa Karangwangun segera dilakukan.

Jika tidak dikelola dengan baik, sampah akan menjadi persoalan besar bagi generasi masa depan. Pencemaran ekosistem darat dan air akan menjadi ancaman kesehatan manusia," katanya.(jrt) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top