BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Pelaksanaan Ops libas Lodaya 2022 benar-benar menjadi genderang perang bagi para pelaku tindak pidana. Tidak ada tempat bagi para pelaku pidana di wilkum Polres Cirebon Kota. Kembali jajaran Polsek Utbar di bawah pimpinan Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. bersama Kanit reskrim Polsek Utbar Akp Omang Suparman, SH.MH. telah melakukan Pengungkapan Perkara  Pengeroyokan. Rabu (01.06.22)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH membenarkan penangkapan tersebut " Ya. Benar. Pihaknya sudah menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan. Pelaku yang ditangkap ini merupakan DPO atas perkara yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekitar pkl. 15.30 wib di Jalan Kapten samadikun Kel Kebon baru Kec Kejaksan Kota Cirebon an. Pelapor AA Kab. Cirebon ". Jelas Akpol 2002 Ciko ini.

Jelas Fahri " tersangka yang berhasil ditangkap inisial HR Lk, 22 th, Indonesia, Tidak Bekerja, Islam, alamat  Kel. Kebon baru Kec. Kejaksan Kota Cirebon ". Ujar Kapolres Ciko melalui Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. didampingi Kapolsek Utbar Akp Didi Wahyudi Sunansyah, SH, MH.

Dijelaskan oleh Perida " Para pelaku ( Guntara Cs) , menghardik dan menghampiri dan mengajak berantem  korban yg sedang jalan kaki akan pulang kerumah dipurwawinangun  namun para pelaku terus memukuli berulangkali ke sekitar muka korban. Para pelaku berhenti memukuli korban setelah dilerai oleh warga. Korban mengalami luka memar di sekitar muka, benjol dikepala, lecet lecet di sekitar wajah ". Ungkap Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH didampingi Akp Omang Suparman, SH.MH. 

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti  1 (satu) buah Kayu Usuk yang buat serok sampah, 1 (satu) buah Kayu usuk,  Pecahan Batu bata, 1 (satu) buah batu semen, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna merah ada bercak darah, 1 (satu) topi kupluk yang bertuliskan BARCA ada bercak darah  dan 1 (satu) buah celana jeans ada bercak darahnya. Dibawa ke mako Polsek Utbar guna Proses hukum selanjutnya. Kepada Tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.(wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top