BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) kembali menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon, Kamis (23/6/2022).

Raperda tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan segera diusulkan ke pimpinan DPRD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Cicip Awaludin SH menyampaikan, agar perda ini nantinya bisa berjalan dengan baik, DPRD melakukan harmonisasi antar pemangku kebijakan yang terlibat urusan penyelenggaraan gedung.

Menurutnya, karena muatan raperda ini harus dipahami oleh masyarakat menyangkut kegiatan penyelenggaraan gedung, maka unsur pemerintahan harus memahami isi dan maksud dari muatan raperda ini. Khususnya, mengerti tentang kepastian hukum dan sanksi dari penyelenggaraan bangunan gedung ini.


“Kami mencoba mengharmonisasi stakeholder terkait yang terlibat dalam raperda ini. Kami meminta kepada Tim Asistensi, agar raperda ini harus ada ketegasan mengenai sanksi yang menjamin kepastian hukum dan kepastian iklim investasi di Kota Cirebon,” ujar Cicip usai rapat di Griya Sawala Gedung DPRD.

Politisi PDIP itu menambahkan, raperda ini tidak hanya mengatur penyelenggaraan bangunan non profit, melainkan juga bangunan komersil. Oleh karena itu, ada aturan lain yang beririsan, seperti Raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung.

“Ada kesesuaian dengan Raperda Retribusi Bangunan Gedung, yang mengatur regulasi tentang penarikan pajak dari penyelenggaraan bangunan. Jadi (adanya raperda ini), masyarakat terlindungi, berinvestasi juga ada kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Drs Sumanto mengatakan, Pansus dan Tim Asistensi sudah ada kesepahaman terkait Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini. Isi materi raperda ini sudah selaras dengan peraturan di pusat, yakni UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.


Menurutnya, urgensi raperda ini harus ditetapkan menjadi Perda adalah karena izin mendirikan bangunan (IMB) sudah tidak berlaku lagi, karena sudah diganti dengan surat persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Setelah ini, kami dengan pansus akan menggelar konsentrasi, selanjutnya mengusulkan raperda ini ditetapkan melalui rapat paripurna,” katanya. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top