BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Sumedang) - Tim Percepatan Investasi akan mermberantas para Mafia tanah di Sumedang Melibatkan beberapa komponen dari Oknum Sipil. Oknum ATR/BPN Pejabat PNS bahkan sampai Oknum TNI Berpangkat Letkol terkait Pembebasan Tanah proyek besar Di sumedang yang banyak meresahkan dan merugikan masyarakatOleh para Mafia Tanah tersebut.               

Sementara itu Presiden Jokowi akan melarang para mafia tanah yang menghambat proses pembangunan.

Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen DR M Fadil imran Msi memimpin penanganan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada 30 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan 25 tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan tsb Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran Msi Didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.

“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” kata Irjen Fadil dalam Konferensi Pers. Senin (18/7/2022).

Kapolda mengatakan berdasarkan Arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sementara kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Sik Msi secara terpisah mengatakan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin ke depan agar ini tidak terjadi,” ucapnya.

Dalam acara tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen DR M Fadil Imran Msi mengatakan kasus ini tidak terungkap dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.

“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan.

“Dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari Lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan Tersangka itu meliputi 13 pegawai BPN, terdiri dari enam (6) pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan.

Kombes Hengki menambahkan 30 tersangka yang didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” ucap Kombes Hengki. ( pgh)


Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top