BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Kuningan) - Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki inisial DK dan inisial YA bertempat di pinggir jalan Cilowa Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Senin (03/102022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas Ipda Endar Kuswanadi mengatakan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dari inisial DK berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) butir obat jenis Tramadol HCI dan uang hasil penjualan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) yang disimpan didalam tas selempang warna hitam berikut 1 (satu) unit Handphone.

"Sedangkan barang bukti dari inisial YA berupa tiga ratus tujuh puluh butir obat jenis Dextromethophan dan tiga puluh butir obat jenis Trihexyphenidyl ditemukan di bawah tumpukan genteng yang disembunyikan YA alias Igoy di belakang warung Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan," kata Kapolres. 

Masih kata Kapolres, kemudian dari pengakuan DK dan YA, mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik YA.

"Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.

"Adapun Pasal yang di sanggakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutup Kapolres. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top