E satu.com (Kuningan) - Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki, yaitu inisial AS, A alias Ateng dan AK karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasi Humas Ipda Endar Kuswanadi melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pada hari Rabu 22 Oktober 2022 sekira pukul 20:00 WIB saudara AS diamankan di depan Alfamart Jagabaya Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara inisial AS, ditemukan barang bukti berupa 79 (tujuh puluh sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) yang disimpan didalam tas selempang warna hitam berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo Neo7 warna putih.

"Menurut pengakuan AS bahwa obat tersebut didapat dari saudara inisial A alis Ateng warga Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon," kata Kasat Narkoba, Jum'at (28/10/2022).


Kasat Narkoba menambahkan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21:00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan saudara inisial A alias Ateng bertempat di depan rumah saudara AS yang beralamat di Dusun Sampiran Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphendiyl dan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCI yang berada di genggaman tangan kanan saudara AS alias Ateng serta 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna putih.

"Menurut pengakuan saudara AS bahwa obat tersebut didapat dari saudara AK warga Kepongpongan Kabupaten Cirebon," tambahnya.

Masih kata Kasat Narkoba, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22:30 WIB Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan saudara inisial AK alias Kencling bertempat didepan gang Rumah sodara AK di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.


Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A02 warna Hitam.

"Atas kejadian tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top