BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com
Memiliki rasa aman merupakan hak bagi warga negara dan itu jelas tercantum dalam undang-undang. Namun sayang pada tataran fakta dan realita yang terjadi, memiliki rasa aman nampaknya menjadi hal yang mahal.

Apalagi bagi anak dan remaja, jaminan keamanan masih menjadi PR besar bagi pemerintah untuk mewujudkannya. Tentu masih jelas diingatan kita, kasus penusukan seorang remaja putri di Cimahi. Miris, nyawanya terenggut sepulang mengaji oleh pelaku yang tidak punya rasa kemanusiaan. 

Penusukan remaja putri di Cimahi hanya satu dari sejumlah kasus lainnya yang menimpa anak dan remaja. Sungguh negeri ini sedang darurat keamanan dan penjagaan nyawa. Dapat kita saksikan bersama, kasus pembunuhan dan tindak kekerasan memenuhi pemberitaan di berbagai media.

Menurut catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , selama 2021 lalu, sebanyak 11.256 kasus pidana terjadi di Jabar, mulai dari kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak hingga perdagangan orang dan tindak pidana korupsi.

Jawa Barat bahkan menduduki peringkat ke dua dengan kasus pidana terbanyak di Indonesia setelah Jakarta. Lalu, sebenarnya apa yang memicu tindak kriminal di masyarakat terus meningkat, terlebih menyasar kepada anak dan remaja sebagai korbannya.

Jika kita telisik pemicu terjadinya tindak kejahatan, hal ini akan terkait dengan nilai-nilai kapitalisme liberal yang tengah diaruskan dalam kehidupan hari ini.Dalam sistem kapitalisme, kebahagian diukur dengan teraihnya kenikmatan yang bersifat fisik.

Di sisi lain, negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme gagal menyejahterakan masyarakat. Harta hanya dinikmati oleh segelintir para kapitalis/oligarki, sedangkan masyarakat makin miskin dan daya beli makin rendah. Bisa dibayangkan, kebutuhan makin tinggi ditambah daya beli rendah, plus keimanan yang minim, sungguh menjadi formula yang ampuh untuk melahirkan tindak kejahatan.

Diperparah juga dengan produk hukum dan sistem peradilan yang justru menyuburkan maraknya tindak kejahatan.

Berbagai aspek.saling berkaitan menyebabkan akumulasi tatanan sosial yang buruk di tengah masyarakat. Karena itu tidak mengherankan jika tindak kriminalitas juga menyasar pada anak dan remaja.

Lain halnya jika arah pandang kehidupan saat ini mengacu kepada Islam. Dalam Islam, melalui penerapan sistem ekonomi berbasis Syariah telah menutup tindak kriminalitas.

Karena berdasar pada paradigma bahwa negara mempunyai kewajiban terhadap warganya dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan menerapkan hukum tanggungan. Negara juga berkewajiban membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha dengan mengatur jenis-jenis kepemilikan.

Selain itu, sistem sosial pun dibangun dengan sistem Islam. Menjaga pergaulan laki-kali dan perempuan. Mengatur informasi di media cetak maupun eletronik yang diaruskan ke tengah masyaraka yang tidak menyimpang dari akidah dan syariat Islam.

Selain itu, nilai-nilai takwa turut dibangun dalam sistem pendidikan. Dengan terbangunnya pribadi tangguh, takwa dan mandiri, serta terjaminnya seluruh hajat hidupnya, benar-benar menjadi benteng yang kokoh untuk tercegahnya diri melakukan tindak kejahatan.

Ketika terjadi kejahatan karena sifat manusia yang ada khilafnya, terdapat sistem peradilan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah dengan mendudukkan keadilan sebagai hak bagi setiap warga daulah.

Tidak membedakan miskin atau kaya, rakyat atau pejabat. Selain itu, dalam Islam juga tidak dikenal peradilan banding. Inilah yang menjaga kepastian hukum dan menghindarkan dari intervensi pihak luar. Bahkan, penerapan hukum Islam berfungsi sebagai jawabir ( penebus) dan jawazir (pencegah).

Selain itu, menurut imam as-Syatibi, perlindungan nyawa dari sesuayi yang mengancam, merupakan bentuk dari maqashid syariah. Melindungi jiwa merupakan landasan dan alasan yang menyatakan bahwa seorang manusia tidak boleh disakiti, dilukai, apalagi dibunuh.

Begitulah keteraturan sistem Islam dari semua aspek, namun semuanya hanya terwujud dalam sebuah bangunan peradaban Islam bukan yang lain. Sebuah sistem mulia yang dibangun berdasarkan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Oleh : Lilis Suryani ( Guru dan Pegiat Literasi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top