BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon) -
Satuan Reserse Narkoba (Sat - Narkoba) Polres Ciko berhasil mengungkap dan menangkap 2 tersangka tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Ke dua pelaku pengedar ganja berinisial IA dan DD. 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr M. Fahri Siregar, SH. S.IK.MH, mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi terkait penggunaan atau penyalahgunaan narkotika ini dan akhirnya dilakukan penangkapan tepatnya di sekitar SPBU Tengah tani," ucapnya kepada Awak Media dalam konferensi pers, Selasa (18/10/22).

Informasi yang didapat, merupakan barang bukti yang berhasil diamankan atau disita antara lain, narkotika yakni, 1.109 gram, 1 Kg narkotika jenis ganja.

Fahri menambahkan, anggotanya berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial IA dan DD.

Sementara yang lainnya lima bungkus cigarette paper, dua buah timbangan digital, dua pack plastik klip berwarna bening dan dua unit handphone.

" Dari hasil pengamatan di SPBU Tengah tani tersebut, kami dapat mengamankan tiga paket narkotika jenis ganja seberat 23 gram juga alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka, setelah itu petugas melakukan penangkapan di dua tempat yang pertama di rumah saudara DD di Desa Cemara Square, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon," ungkap Fahri.

Lanjutnya, petugas juga melakukan pengejaran di rumah kontrakan tersangka IA di Jalan Madrasah Kota Cirebon dan berhasil menemukan barang bukti berupa 680 gram ganja, jadi total barang bukti yang bisa diamankan adalah 1,19 gram atau 1 kg narkotika jenis ganja.

" Selain itu juga kita sita dua buah timbangan digital, plastik berwarna bening dan juga dua handphone yang digunakan oleh para tersangka," tambahnya.

Kata Fahri, berhasil penyelidikan ganja tersebut untuk didapatkan berasal dari kiriman dari tersangka yang saat ini masih DPO yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara.

" Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya Fahri. (Pgh/ wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top