E satu.com (Cirebon)
- Aksi unjuk Rasa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya berlangsung di depan Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (16/11/22).

Tuntutan Aksi unjuk rasa dari FSPMI Cirebon Raya tersebut menuntut Upah Minimum Kota (UMK) 2023 naik 13 persen.

Dalam Aksi itu, massa tampak berorasi secara bergiliran tepatnya di depan Balai Kota Cirebon. ratusan petugas dari Polres Cirebon Kota terlihat bersiaga untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

Dalam Wawancaranya dengan Awak Media, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya Moch. Machbub, mengatakan, tuntutan lain dalam aksi unjuk rasa itu ialah tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar untuk menetapkan kenaikan UMK 2023.

Menurut dia, PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan para buruh di Indonesia.

Ia mengatakan, penetapan kenaikan UMK 2023 Kota Cirebon juga harus berdasarkan survei kebutuhan hidup layak para buruh, bukan untuk pada PP tentang pengupahan itu.

Pasalnya, dalam PP tersebut menggunakan laju inflasi daerah untuk menetapkan kenaikan UMK, sehingga nilainya sangat kecil dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan para buruh.

Mereka menyampaikan tuntutan mengenai kenaikan UMK 2023 kabupaten Cirebon sebesar 13 persen, kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor menuju Balai Kota Cirebon.


Sebelum aksi unjuk rasa di Balai Kota Cirebon, massa FSPMI Cirebon Raya juga datangi kantor Bupati Cirebon.

Bahkan, pihaknya secara tegas menyatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan biang keladi rendahnya penghasilan buruh dibanding beban kerja yang diberikan perusahaan.

" PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan turunan Omnibus Law, Undang - Undang tidak jelas dan arahnya juga tidak jelas, tapi berdampak buruk bagi buruh," ujar Moch Machbub. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top