E satu.com (Kuningan)
- Operasi Pekat Lodaya Tahun 2022 yang digelar Satreskrim Polres Kuningan selama 10 hari (07-16 Desember 2022) berhasil melakukan 65 kali kegiatan.

Pada Konferensi Pers yang dilakukan Kamis (22/12/2022), Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah, menerangkan, dari 65 kegiatan operasi pekat ini, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah 84 pelaku.

"Kita berhasil mengungkap 4 pelaku yang merupakan target operasi dan 80 pelaku bukan target operasi, totalnya ada 84 pelaku," kata Kapolres.

Keempat pelaku yang merupakan target operasi ini disebutkannya, adalah 1 pelaku pencurian dengan kekerasan kejahatan jalanan, 1 pelaku premanisme, 1 pelaku prostitusi online dan 1 pelaku miras.

Selain itu, 80 pelaku non-TO, diantaranya 26 pelaku penjualan minuman keras, 7 pelaku pak ogah, 6 pelaku pemuda nongkrong, 31 pelaku parkir liar dan 1 pelaku prostitusi.

"Kemudian, 1 pelaku pidana kekerasan seksual, 1 pelaku curas, 2 pelaku curanmor, 1 pelaku narkotika jenis ganja, 2 pelaku pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Kemudian, ada pula 1 pelaku penjualan obat-obatan keras terbatas tak berizin serta 1 pelaku pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 (senjata tajam) dan atau pengerusakan.

"Tindak lanjutnya kita memproses sejumlah pengungkapan ini dengan 1 tipiring, 10 penyidikan dan 73 kasus dilakukan pembinaan," kata Dhany.

Ditambahkannya, dari Operasi Pekat Lodaya Tahun 2022 ini, Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 647 botol minuman keras berbagai jenis, 223 botol minuman keras jenis Ciu, dan miras oplosan jenis tuak sebanyak 6,5 jerigen dan 32 liter (total 385 liter tuak).

"Adapun, barang bukti lainnya yang juga diamankan dari para pelaku adalah 1 kaos warna hitam, 1 bukti visum dan uang tunai sejumlah Rp 55.700 dari pelaku premanisme," tambahnya.

Kemudian, barang bukti uang tunai Rp 300 ribu, 1 sweater lengan panjang, 1 celana panjang, 1 kaos berlengan pendek, celana pendek berwarna hitam dari pelaku prostitusi, dan 1 tiket bis dari pelaku prostitusi (pelecehan seksual).

Dari pelaku kejahatan jalanan/ Geng Motor, diamankan 1 unit Handphone, 4 unit sepeda motor, 1 buah BPKB sepeda motor, 6 buah mata kunci astag/Letter T beserta pegangannya, 1 buah maghnet (pembuka mata kunci astag/Letter T beserta pegangar.

Barang bukti lainnya, diamankan juga 27,82 gram ganja kering, 25 biji ganja, 14 benih tumbuhan ganja, 1 unit lemari es yang telah diambil mesinnya, 1 unit mesin cuci yang telah diambil mesinnya, kerangka kayu meja mesin jahit, 1 buah kursi kecil warna hijau, 2 unit Handphone, 1 buah brankas, dan uang tunai sebanyak Rp 10 juta.


Lalu, dari penjual obat terlarang tanpa ijin, diamankan 32 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 5 butir obat jenis Tramadol HCI, 1 buah tas slempang, uang hasil penjualan Rp 325 ribu, 1 unit handphone.

"Terakhir, ada juga barang bukti 1 buah golok berserta sarungnya dan 1 piringan rem yang sudah dimodifikasi seperti pisau," tutup Kapolres Kuningan. (Heri)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top