BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Kuningan)
– Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beserta jajarannya, menghadiri kegiatan Istbat Nikah Masal yang diselenggarakan Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan.

Suasana bahagia tampak pada 64 pasangan pengantin yang mengikuti Itsbat Nikah Massal yang sudah dinyatakan lulus dari Sidang Itsbat Nikah Terpadu.

Kegiatan ini merupakan hajat besar kerjasama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Disdukcapil Kuningan, bertempat di Pendopo, Senin (12/12/2022).

Pelayanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat, agar mendapatkan pelayanan hukum khususnya terkait dengan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan pasangan nikah. Sehingga dapat memperoleh pengesahan sebagai bukti otentik adanya perkawinan.

Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, dengan memiliki Akta Nikah, bisa berguna untuk kebutuhan putra-putrinya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan lainnya. Kendati secara agama sah sebagai pasangan suami istri, namun akan lebih sempurna dengan hukum negara. 


"Perkawinan yang dijalankan akan mengandung konsekuensi, misalnya dengan status keturunan, terjadi sengketa, termasuk pada saat nanti meninggalkan harta benda, dan lainnya, katanya.

Acep menambahkan, pada Bulan September terdata 78 pasangan yang terjaring dan mendaftar. Setelah diverifikasi dan validasi oleh Kemenag, pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk mengikuti sidang Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama, hasil akhir lulus sidang Itsbat Nikah sebanyak 64 pasangan.

“Alhamdulillah hari ini berlangsung seremonial Itsbat Nikah Massal bagi pasangan yang lulus, tentu berhak untuk menerima legalitas formal pernikahan, seperti Kartu Akta Nikah dari Kementerian Agama, dan dokumen kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir Anak dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Disdukcapil,” tambahnya.

Ia mengatakan, perkawinan selain merupakan akad yang suci, namun mengandung hubungan keperdataan. 

"Hal ini sejalan dengan penjelasan umum Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat 2 dinyatakan bahwa, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan," kata Acep.

Sementara itu ditempat yang sama, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat dikonfirmasi awak media mengucapkan, terimakasih kepada Bupati Kuningan, Kemenag, Disdukcapil dan Pengadilan Agama dan jajaran pemerintah kelurahan/desa/kecamatan dan semua pihak atas dukungan terselenggaranya mulai proses panjang, akhirnya bisa berjalan dengan sukses.

Salah satu pasangan Pengantin Itsbat Nikah Massal Kardi (32) dengan Euis (27) berdomisili di Desa Partawangunan, Kecamatan Kalimanggis yang sudah melangsungkan pernikahan menurut agama pada tahun 2017 mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dan semua pihak.

"Alhamdulillah kami merasa senang, bahagia karena pernikahan sudah dicatat oleh negara. Apalagi disini dirias pengantin, jujur merasa terharu," ucapnya.


Pada kegiatan tersebut di serahkan kepada para pasangan pengantin secara simbolis oleh Bupati Kuningan bersama Pejabat Forkopimda diantaranya Buku Akta Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir Anak, Kartu Identitas Anak, Sembako, Bingkisan dan Penyerahan Pohon Program Pengantin Peduli Lingkungan (Pepeling).

Dhany Aryanda mengucapkan, selamat kepada pengantin Itsbat Nikah, semoga menjadi keluarga yang penuh cinta, kasih sayang demi tercapainya rumah tangga yang memberikan ketenangan dan ketentraman hidup. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top