BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Cirebon.

Dalam pengungkapan kasus perdagangan manusia di bawah umur, dengan menggunakan aplikasi media sosial atau secara online.


" Kedua tersangka yang sudah ditangkap polisi adalah AD seorang mucikari warga Kota Cirebon dan RM asal kabupaten Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH pada saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (20/12/22).

"Hasil interogasi yang kami dapatkan, pengakuan dari tersangka diketahui bahwa tersangka melakukan perdagangan anak di bawah umur, dengan tarif antara Rp 200.000 sampai dengan Rp 500.000 dan setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak 50.000," kata Fahri. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top