BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Puluhan Aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Djati (UGJ) Cirebon, menggelar aksi demo di depan kantor DPRD kota Cirebon, Jum'at (16/12/22).

Dalam aksi demo tersebut, di ikuti oleh lima puluhan lebih mahasiswa UGJ yang berasal dari berbagai fakultas yang ada di kampus tersebut. 

Aksi demo tersebut, meminta pemerintah untuk segera merevisi undang undang KUHP yang baru, yang mana di nilai cacat baik secara yuridis filosofis dan sosiologis. 


Sebab pada tanggal 6 Desember 2022, telah di sahkannya KUHP terbaru, yang mana bahwa mengandung pasal pasal yang merugikan masyarakat. 

Sehingga dalam aksi demo tersebut, aliansi mahasiswa UGJ menuntut tiga tuntutan, di antaranya adalah. 

1. Menuntut pemerintah untuk segera merevisi KUHP terbaru, di nilai cacat baik secara yuridis filosofis dan sosiologis. 

2. Menuntut agar pemerintah segera menurunkan harga BBM, karena dampaknya masih di rasakan oleh masyarakat. 

3. Mengecam keras tindakan represif serta penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap puluhan kawannya yang di tangkap pada aksi di Bandung kemarin. 

Hal tersebut sesuai yang di katakan oleh Andito, selaku ketua kordinator aliansi mahasiswa UGJ, menurutnya bahwa di KUHP terbaru itu terkait pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, dan itu merupakan pasal karet yang artinya adalah bersifat asumsi tidak memiliki kepastian hukum. 

" Di KUHP yang terbaru itu kan terkait dengan pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, ini bersifat pasal karet, yang artinya bersifat asumsi tidak memiliki kepastian hukum," kata Andito. 

Ia juga mengatakan bahwa jika sebuah kritik dapat di asumsikan sebagai sebuah penghinaan, menurutnya itu merupakan sangat berbahaya untuk demokrasi. 

" Jika sebuah kritik dapat di asumsikan menjadi sebuah penghinaan, ini sungguh berbahaya untuk demokrasi gitu loh," katanya. 


Ia juga menambahkan tentang pasal tentang pemberitahuan aksi, menurutnya bahwa di sebelum sebelumnya di undang undang nomor 9 tahun 1998, aksi itu sifatnya adalah pemberitahuan, tidak ada unsur pidananya. 

Namun dengan adanya RKHUP ini, memiliki unsur pidana, di mana itu adalah mendegratisi arah demokrasi semua rakyat Indonesia. 

Menurutnya itu tidak sesuai dengan undang undang nomor 12 tahun 2011, mengenai tatacara pembentukan per undang undangan, di mana tidak memiliki asas kepastian hukum secara bersifat asumsi hukum. 

" Dan ini juga tidak sesuai dengan undang undang nomor 12 tahun 2011,tentang tatacara perbentukan per undang undangan, yang di mana tidak memiliki akses kepastian hukum, secara asumsi hukum," ujarnya. 


Namun, pada aksi demo yang di gelar oleh aliansi mahasiswa UGJ tersebut, tidak ada anggota dewan satu pun yang ada di lokasi, sehingga secara otomatis, tiga tuntutan tersebut belum terpenuhi, ia mengatakan akan datang kembali dengan eksalasi masa yang lebih besar lagi. 

" Secara otomatis tuntutan kami belum terpenuhi, Kami akan datang dengan eksalasi masa yang lebih besar, " ujarnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top