E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap CR tersangka pencabulan warga kecamatan Kapetakan, kabupaten Cirebon.
CR diduga mencabuli ponakan sendiri usai pulang mencari kodok.
Dalam Konferensi Pers, Kamis (19/1/23) Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, Tersangka CR melancarkan aksinya saat nenek korban tengah shalat subuh. Perbuatan tersangka terungkap setelah nenek korban menangkap basah perbuatan CR " rumah korban dan pelaku berdekatan. keduanya bahkan masih saudara," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, CR melakukan sebanyak tiga kali. Tersangka melakukan aksi pencabulan saat korban lengah pengawasan neneknya.
" Tersangka CR mengaku khilaf melakukan aksi perbuatan pencabulannya," ujar Kapolres Ciko.
Ibu korban tidak terima anak kandungnya menjadi korban pelecehan seksual, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan, pihak polres Cirebon kota mengejar menangkap tersangka CR. Lalu dengan cepat kami tindaklanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap," ungkap Ariek Indra Sentanu
Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna biru, kaos dalam berwarna pink, baju tidur, celana panjang dan lainnya.
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu. (wnd/erwin)
Post A Comment:
0 comments: