E satu.com (Cirebon)
- Kurang dari 1 Jam ,  Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil meringkus empat pelaku sindikat pencurian rumah kosong.

Keempat pelaku berinisial berhasil ditangkap oleh polisi di lampu merah kesambi, Kota Cirebon.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, pada hari Minggu, 1 Januari 2023 telah terjadi sindikat pencurian rumah kosong yang terjadi di Simaja, Kesambi, Kota Cirebon. empat orang tersangka berinisial BD,JH,DS dan JS berhasil di tangkap team sus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

” Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dengan sasaran rumah kosong. Saat melaksanakan aksinya salah satu pelaku membawa senjata api,” kata Fahri kepada Awak Media, selasa (3/1/23).

Fahri menjelaskan, pencurian rumah kosong ini berawal dari korban meninggalkan rumah dan selang beberapa saat kemudian ibu korban yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan korban melihat gerbang rumah korban terbuka. Selanjutnya, ibu korban langsung menghubungi korban dan korban langsung menghubungi Polres Cirebon Kota.

” Setengah jam kemudian kami mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan dan indentifikasi para pelaku. Setelah melaksanakan aksinya, para pelaku mengendarai dua sepeda motor mengarah ke Terminal Harjamukti. Kemudian petugas melakukan penangkapan para pelaku,” ucap Fahri.


” Saat melakukan penangkapan, petugas kami menggunakan atribut salah satu ojek online agar tidak teridentifikasi oleh pelaku. Selanjutnya petugas berhasil meringkus pelaku dan saat penangkapan salah satu pelaku diketahui membawa senjata api rakitan dengan amunisi yang terpasang sebanyak 6 butir peluru,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, lanjut, kata Fahri, pengakuan tersangka dan juga hasil pendataan dari para korban, akhirnya diketahui para tersangka merupakan sindikat pencurian dengan sasaran rumah kosong. Modus operasinya, tersangka menggambar situasi rumah pada saat korban meninggalkan rumah dan langsung beraksi.

” Sebelum melakukan aksinya, para pelaku bertempat tinggal disekitar rumah sasaran yang akan ditujuh. Pada kasus ini tersangka sudah mengontrak selama satu bulan setengah. Hasil dari introgasi, keempat tersangka memiliki peran masing- masing,” katanya.

” Tersangka mengakui telah melakukan aksinya di Kota Cirebon sebanyak 8 TKP dan daerah lain seperti Bandung melakukan sebanyak 30 TKP, termasuk di daerah luar Jawa seperti Lampung,” jelasnya.


Kepada tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun penjara. Dari TKP di Simaja Kesambi Kota Cirebon ini, mengalami kerugian yang terdiri dari uang senilai 10 juta rupiah, perhiasan, dan 4 buah laptop. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top