E satu.com (Cirebon)
- Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh pengadilan Negeri Cirebon terhadap obyek pemohon berdasarkan pnetapan  Ketua Negeri Pengadilan tanggal 28 Desember 2022   Nomor 3/Pdt.Eks/2019PB Cbn Jo.Nomor 29/pdt.G/2015 /PN Cbn jo Nomor 507/pdt/2015/PT Bdg jo Nomor 3096KJP/20016 Atas lima bidang Tanah.di Jalan Pemuda Block Swodi ( Perumahan Sapire ) Kelurahan Sunyaragi  Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Berakhir Pencabutan plang yang bukan untuk peruntukannya. ( 13/01/2022)

Pembacaan sita Eksekusi yang di lakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Cirebon  Komarudin sempat di bantah oleh termohon yang menganggap Penetapan ada beberapa kalimat yang rancu
M. Firman Ismana  selaku Termohon  menganggap  adanya perubahan di tanggal yang sama  dan ada sertifikat yang palsu dengan di buktikan copy yang aslinya dan di anggap salah objek.


Tim Eksekusi Panitera Perngadilan Negeri Cirebon Komarudin mengatakan bahwa  Tim kami hanya bmenjalankan tugas dari ketua Pengadilan melaksanakan sita eksekusi bukan pengosongan ataupun memasang papan nama yang berlambangkan Pengadilan Negeri Cirebon ,papan nama itu bukan milik kami dan kami keberatan dengan pemakain lambvang tersebut “ Ungkap Komarudin.

Panji Amiarsa selaku Pemohon dari PD Pembangunan tetap kukuh agar papan nama  berlogo pengadilan tetap di pasang dengan alasan sebagai penanda bahwa penetapan pengadilan sudah di laksanakan.” Jelasnya 


Hingga eksekusi berakhir sertifikat  atas objek yang dianggap sengketa tidak dapat di tunjukan  dan papan berlambang pengadilan Negeri pun di cabut kembali” ( pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top