E satu.com (Cirebon) -
Sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis di tangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

Sembilan tersangka penyalahgunaan ini hasil dari ungkap tujuh kasus narkoba selama bulan Januari 2023. tersebut yakni TH, AN, AM, ER, TM yang merupakan kasus pengedaran sabu dan ekstasi. Sementara, TH, DP, CA dan RS kasus penjualan obat keras terbatas.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH. S.IK. MH mengatakan, ada tujuh kasus dengan sembilan tersangka yakni kasus sabu, ekstasi dan obat keras terbatas," ucapnya kepada awak media, selasa (31/1/23).


"Salah satu pengungkapan tersangka wanita berinisial TM yang ditangkap saat baru turun dari kereta Jakarta - Cirebon di stasiun Kejaksan. TM diketahui membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Tersangka TM diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, barang tersebut diakui didapat dari AM dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang," jelasnya 

" Barang tersebut dikemas kembali menjadi paket kecil dan di tempel di lokasi yang telah di sepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk di edarkan di wilayah Kota dan kabupaten Cirebon. Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu dan ekstasi didapat dari Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota," ungkapnya.

"Dari hasil pengungkapan tujuh kasus penyalahgunaan narkotika, berhasil diamankan barang bukti narkotika dan obat. Dua paket narkotika besar jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 106.9 gram, lima paket kecil narkotika sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat 2,9 gram, serta 254 butir pil jenis ekstasi dan 2.250 butir obat keras terbatas," kata Kapolres Ciko.


Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10.000.000.000, Pungkas Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top