E satu.com (Cirebon) -
Dua kelompok Remaja 571 dan Batavia Janjian tawuran melalui media sosial (medsos).

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan rencana tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada hari Minggu, 29 Januari 2023.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH, menjelaskan, mereka sepakat bertemu di salah satu warung yang ada di Kecamatan Kesambi.


Rencana dua kelompok remaja tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan anggota Polres Cirebon Kota yang memantau media sosial," kata Ariek.

" Jadi kami itu monitoring melalui sosmed Instagram yang sedang ramai dipergunakan untuk janjian tawuran," ungkap Ariek

Polisi kemudian mengamankan RS dan SD, dua orang remaja berusia 16 tahun yang diduga merupakan anggota dari salah satu kelempok tersebut," ungkapnya.

Petugas juga mengamankan dua senjata tajam jenis celurit berwarna silver dan hitam.

Pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Sat Reskrim Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut " kata Ariek.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top