E satu.com (Majalengka) - Jajaran Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar telah menciduk Pelaku Pencabulan  terhadap anak perempuan Usia 4 Tahun di wilayah Desa Cingambul  Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.  

Diketahui, Pelaku Inisial CI (46) warga Desa Cingambul Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, CI (46) ini merupakan Kakek tiri dari Korban Inisial AA (4),”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,Kasi Propam AKP Sarjiyo disaat Konferensi Pers di Halaman Reskrim Polres Majalengka, Pada Senin (13/2/2023).

“Pada tanggal 19 Januari 2023 kita mendapatkan Laporan dari Masyarakat Pada tanggal 17 Desember 2022 ada seorang Kakek tirinya korban CI (46) telah melakukan Pencabulan terhadap cucunya inisial AA (4).

Kapolres juga menjelaskan, Pelaku CI (46) melakukan Pencabulan kepada korban dengan cara awalnya memasukkan jarinya ke dalam vagina korban saat menceboki/membersihkan kemaluan korban sesaat setelah buang air kecil,”tuturnya.

Dan saat itu korban kesakitan dan sempat terdengar oleh kakak kandungnya namun tersangka melakukan pengancaman terhadap anak korban agar tidak melaporkan perbuatan nya tersebut kepada orang lain.


“Pelaku CI (46) dijerat dengan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun”tutup AKBP Edwin Affandi. (Yok) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top