E satu.com (Indramayu) -
Kegiatan KRYD berdasarkan Surat Kapolres Indramayu No. B/220/III/HUK.6.6./2023 Tanggal 23 Maret 2023 tentang permohonan bantuan personel.

Kegiatan KRYD sebagai upaya untuk menjaga Kamtibmas dan pelayanan masyarakat di bulan suci ramadhan. Selain itu sebagai upaya untuk meminimalisir dari tindakan kejahatan baik penyakit masyarakat maupun kejahatan jalanan.

Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar dalam kesempatan itu menuturkan, pada kegiatan di malam bulan puasa tersebut, tujuan utama untuk memberikan keamanan dan pelayanan (rasa aman) kepada masyarakat. 

"Patroli ini adalah skala besar dengan jumlah seluruhnya 133 personil gabungan," tuturnya.

Fahri menambahkan, Patroli skala besar akan dibagi menjadi 2 kelompok. Yakni kelompok 1 timur (wilayah kota/jalur tengah) dan kelompok 2 wilayah barat.

"Rencana kegiatan mengarah kesegala bentuk penyakit masyarakat dan Penlanggaran jalanan hingga pukul 02.00 WIB," katanya.


Fahri menegaskan, kehiatan ini sesuai Perbup selama bulan suci ramadhan, tidak ada yang membuka cafe. Kepada Satpol PP dan yang memiliki tugas palanggaran hukum lakukan tindakan sesuai dengan tupoksinya atau prosedurnya.

"Dalam menjalankan tugas saling mengamankan, tugas sesuai SOP dan Body sistem," tegasnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto menyampaikan, setelah arahan secara keseluruhan telah disampaikan oleh Kapolres Indramayu, pada kegiatan ini harus menjaga kondusifitas keamanan masyarakat secara umum di wilayah Kabupaten Indramayu.

"Yang terpenting selama melaksanakan kegiatan jaga faktor keamanan dan body sistem. Kegiatan tidak akan berhasil apabila terjadi kerugian pada personil," ucapnya.

Dandim mengajak agar melaksanakan tugas dengan iklas, semua berdasarkan perintah.


"Hati-hati dan jaga faktor keamanan selama diperjalanan," pungkasnya.

Pada patroli gabungan ini diikuti sebanyak 113 personil gabungan Kodim 0616/Indramayu 20 orang, Polres Indramayu 71 orang dan Pol PP. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top