BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Indramayu) - Sebagai desa jawara, Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu terus bertransformasi menjadi desa yang penuh peradaban.

Setelah melalui peradaban digital, kini peradaban yang tengah digencarkan oleh Pemdes Cangkingan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini yakni penyelesaian permasalahan hukum yang di alami warga desa yang berperkara melalui luar pengadilan yakni secara non litigasi.

Dalam konsep ini, kuwu (kepala desa) berperan sebagai hakim perdamaian desa atau juru damai terhadap warga yang berperkara. Hal ini telah dilakukan oleh Kuwu Cangkingan Didi Wahyudi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dialami oleh warganya dalam beberapa tahun terakhir ini.

Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi, S.STP., M.Si menjelaskan, penyelesaian hukum bagi warga yang berperkara diluar Pengadilan atau non litigasi menjadi komitmen semua kuwu yang ada di Kecamatan Kedokan Bunder. 

"Secara prinsip, semua kuwu di Kecamatan Kedokan Bunder sudah melaksanakan penyelesaian hukum bagi warga yang berperkara di luar pengadilan. Itu menjadi upaya kita bersama dalam menjaga kehidupan sosial ditengah masyarakat," tegas Atang.

Sementara bagi Desa Cangkingan, lanjut Atang, penyelesain hukum di luar Pengadilan sangat dirasakan oleh masyarakat. Berbagai permasalahan telah diselesaikan dengan baik.

Atas apa yang sudah dilakukan oleh Pemdes Cangkingan tersebut, pihaknya mendelegasikan Desa Cangkingan yang mewakili Kecamatan Kedokan Bunder untuk mengikuti Anugerah Paralegal Justice Award 2023 yang diselenggarakan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Mahkamah Agung RI.

Sementara itu Kuwu Cangkingan, Didi Wahyudi mengatakan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin jika ada permasalahan hukum warganya untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat.

Namun apabila tidak bisa diselesaiakan dengan di mediasi oleh pemerintah desa dan pihak yang bermasalah tetap ngotot maka disilahkan untuk menempuh proses hukum selanjutnya.

"Beberapa kejadian sudah kita mediasi dan diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun jika tetap bertahan untuk ke proses hukum selanjutnya ya silahkan, yang terpenting kita sudah berusaha," kata Kuwu Yudi, panggilan akrabnya. (iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top