E satu.com (Cirebon)
- Surat perintah tugas untuk Sekda dengan Nomor 172.4/SP 309-HUK/2023 itu ditandatangani Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis serta dilekati stempel basah.

Dalam rapat paripurna kali ini Walikota Cirebon Drs H Nasrudin Azis,SH dan Wakil Wali Kota Cirebon Dra Hj Eti Herawati berhalangan hadir.

Maka sesuai dengan surat tugas yang diberikan, tanggapan terhadap empat raperda prakasa DPRD, disampaikan oleh Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi, M.Si.

Sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas adanya usulan empat raperda tersebut. Kendati demikian, pihaknya memberi sejumlah saran.

Misalnya untuk Raperda tentang Penyelenggara Program Keluarga Berencana Kota Cirebon pihaknya menilai regulasi ini akan sangat membantu dalam upaya pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan. Khususnya pembangunan keluarga yang harus dibina serta dikembangkan.

Agus menambahkan, keberadaan Raperda yang menyangkut narkotika bakal memberikan dampak besar ke depannya. Sebab, regulasi tersebut berfungsi sebagai landasan hukum guna mengatur fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika terutama di Kota Cirebon.


" Tentunya dengan batas - batas yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon," papar Agus.

Perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kota Cirebon saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah. Diharapkan penyelenggaraan pesantren melalui tiga fungsi tersebut dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cirebon.

" Pemkot Cirebon juga sangat mengapresiasi adanya usulan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kedua Raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang fundamental untuk masing masing sektornya," pungkasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top