E satu.com (Cirebon) - Tidak Hadirnya Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon membuat Fraksi Dari PDI Perjuangan melakukan instrupsi dan meminta rapat di skors selama 15 menit sambil menunggu surat tugas untuk Sekertaris daerah mewakili pemerintah Kota Cirebon .
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri
Lesmana menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat
paripurna pada 30 Maret 2023 lalu. Di mana keempat raperda diusulkan oleh
Komisi I, II, III dan Bapemperda.
Adapun empat raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan
Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga
Berencana, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota
Cirebon.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 11, pengusul harus memberikan penjelasan terhadap raperda yang diusulkan. Dilanjutkan dengan tanggapan walikota. Setelah itu, semua fraksi memberikan jawaban atas tanggapan yang disampaikan walikota,” kata Ruri.
Saat rapat berlangsung masing-masing juru bicara pengusul
raperda memberikan penjelasan terperinci. Baik dari sisi urgensi maupun fungsi
dari empat raperda inisiatif DPRD tersebut.
Setelah itu, seluruh fraksi menyepakati agar semua raperda
dapat dibahas secara komprehensif dan mendalam pada tingkat pansus. Sebab,
empat raperda ini memiliki peran yang sangat penting untuk masyarakat Kota
Cirebon ke depannya.
“Dalam rangka upaya percepatan pembahasan raperda ini, kami
minta Pemda Kota Cirebon segera membentuk tim asistensi,” ujar Ruri.
Dalam rapat paripurna kali ini Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH dan Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati berhalangan hadir. Maka sesuai dengan surat tugas yang diberikan, tanggapan terhadap empat rapeda prakarsa DPRD disampaikan oleh Sekda Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi
Sebagai perwakilan Pemda Kota Cirebon, pihaknya sangat
mengapresiasi dan menyambut baik atas adanya usulan empat raperda tersebut.
Kendati demikian, pihaknya memberi sejumlah saran.
Misalnya untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Program
Keluarga Berencana Kota Cirebon, pihaknya menilai regulasi ini akan sangat
membantu dalam upaya pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek
kehidupan. Khususnya pembangunan keluarga yang harus dibina serta dikembangkan.
“Tentunya dengan batas-batas yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon,”
papar Agus.
Pemda Kota Cirebon juga sangat mengapresiasi adanya usulan
Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Raperda
tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kedua raperda ini diharapkan
dapat menjadi regulasi yang fundamental untuk masing-masing sektornya.
“Perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kota Cirebon saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah. Diharapkan penyelenggaraan pesantren melalui tiga fungsi tersebut dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cirebon,” katanya.
Sumber : Humas Sekretariat DPRD Kota Cirebon
Editor : Puguh
Post A Comment:
0 comments: