E satu.com (Cirebon)
- Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengamankan pelaku penjambretan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon yang sempat viral di media sosial.

Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto dalam konferensi pers yang digelar didepan Mapolres Cirebon Kota, Senin (24/7/23). " Barang bukti hasil kejahatan berupa handphone milik korban, dan kendaraan bermotor milik pelaku diamankan.

M. Rano mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan adalah pelaku MF dan penadah AS, sedangkan 1 lagi masih dalam pengejaran pihak Timsus Polres Ciko," katanya.


Atas perbuatannya tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun," jelasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

654

Back To Top