E satu.com (Kota Serang) -
Cukup banyaknya komponen masyarakat yang mengsengketakan keterbukaan informasi publik di KI Banten menjadi salah satu indikator bahwa badan publik di Kota dan Kabupaten belum siap 100 % untuk terbuka

Hal itu disampaikan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai langsung di ruang sidang sengketa informasi publik KI Banten 

" Sampai saat Ini yang sudah teregister  ada 67  dari kabupaten dan kota

Itu artinya badan publik di kota dan kabupaten belum siap 100 % untuk terbuka "  Ujar Hilman. Rabu ( 7/9/2023 )

Lebih lanjut Hilman menambahkan,  bahwa di Kota maupun di Kabuten perlu di bentuk  Komisi Informasi

" Untuk lebih menjaga keterbukaan informasi publik di tingkat kota maupun kabupaten, maka penting untuk dibentuk Komisi Informasi ( KI )

Selain itu juga, tentunya akan membantu mempermudah masyarakat atau badan publik ,  disaat sedang berproses terkait adanya sengketa informasi publik "  Tambah Hilman

(Asep WW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top