E satu.com (Cirebon) - Daerah terlarang untuk kampanye Pemilu 2024, sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.

Lokasi tersebut, dilarang untuk untuk dijadikan maupun tempat di pasang alat peraga kampanye (APK) dari para peserta Pemilu, baik untuk calon presiden hingga calon anggota legislatif. Adapun yang menjadi zona merah pemasangan alat APK di Kota Cirebon yakni di sepanjang Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Dalam Wawancaranya dengan awak media, Rabu (29/11/23) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, awalnya terdapat dua lokasi yang dilarang dijadikan tempat kampanye.

" Ada dua lokasi yang menjadi zona merah tidak boleh ada alat peraga kampanye dalam bentuk apapun yaitu Jalan Kartini dan Jalan Siliwangi," ujarnya.

Mardeko melanjutkan, berdasarkan hasil kesepakatan, hanya sepanjang Jalan Siliwangi yang menjadi zona merah APK.

" Untuk ruas Jalan lainnya boleh dipasang APK. Sejumlah tempat juga tidak boleh dipasang APK adalah tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, terminal, dan bandara," ucapnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top