E satu.com (Majalengka) - Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban sejumlah 700 juta rupiah. Pencurian ini terjadi pada hari Rabu, 5 Juni 2019, di Blok I RT. 001 RW. 001 Desa Sepat Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka, dengan korban seorang warga bernama Sdr. R, S.SI (49).

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka, S (38), dilakukan pada hari Rabu, 8 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Subang. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan dan kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.

"Saat ini kami telah menetapkan tersangka S (38) dan masih mencari tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Jumat (24/11/2023).

Tersangka S (38) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres Indra Novianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengungkap kasus ini hingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi Polres Majalengka dalam memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus kriminal di wilayah hukumnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.


#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

Sumber: Humas Polres Majalengka
Editor : Iman
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top