E satu.com (Tangerang) - Anggota PPS Kelurahan Gebang Raya , berinisial DIH menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPS , oleh ketua PPK Kecamatan Peruk Kota Tangerang . Karena dianggap sudah melanggar peraturan Pemilu 2024
Saat dihubungi melalui WhatsApp , DIH mengungkapkan bahwa dirinya lebih baik di PAW dan proses sesuai peraturan Undang - undang Pemilu, sehingga bisa dibuktikan dengan jelas pelanggaran yang dilakukannya.
" Saya diminta oleh ketua PPK untuk mengundurkan diri, sebenarnya, kalau saya salah ya di PAW saja , jadi resmi ", ujar DIH
" Ini kan aneh , kaya digantung gitu dan pengganti saya sudah ada, secara prosedural dari KPU juga sudah resmi dan salinan suratnya sudah ada di KPU " , ungkap DIH.
Ketua PPK kecamatan Periuk, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, enggan memberikan tanggapan, sehingga awak media Esatu.com menghubungi Sekretaris KPU Kota Tangerang.
Lebih lanjut awak media Esatu.Com mencoba menghubungi Sekretaris KPU Kota Tangerang , namun yang bersangkutan mengarahkan untuk menghubungi Kadiv SDM KPU Kota Tangerang.
" Silahkan laporkan Pak, bisa kontak Kadiv SDM KPU Kota Tangerang " jawab Sekretaris KPU kota Tangerang, melalui WhatsApp, pada Minggu ( 3/12/2023 ).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kadiv SDM KPU kota Tangerang, Qori Ayatullah, hanya menjawab, " baik Pak nanti coba kita komunikasikan ke PPK, terimakasih informasinya ", jawab Qori Ayatullah.
( Soleh/ Asep )
Post A Comment:
0 comments: