E satu.com (Indramayu) -
Untuk Menyampaikan tahapan masa kampanye Panwaslu Kecamatan Widasari gelar press release Pada Hari Selasa 26/ 12/2023 Bertempat di sekretariat Panwaslu kecamatan Widasari

Ketua Panwaslu Kecamatan Widasari Abdulloh didampingi Eka Susanto dan Taufiq Hidayat Dalam Keterangan Pres Mengatakan Untuk Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 selama 75 hari sudah berjalan dimulai tanggal 28 November 2023 berakhir pada 10 Februari 2024 masa tenang 3 hari dan pada Rabu, 14 Februari 2024 Pemilihan Umum digelar.

Menghadapi Tahapan kampanye Bawaslu RI Secara khusus mengeluarkan Instruksi No. 6 Tahun 2023 Tentang Patroli Pencegahan Dan Pengawasan Kampanye.

Panwaslu Kecamatan Widasari selaku Penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan Widasari telah melakukan kegiatan Patroli Pencegahan dan Pengawasan kampanye sebagai berikut :
1. Melakukan Koordinasi dengan PPK, Kepolisian, LO Partai Politik, Calon Legislatif Domisili Kecamatan Widasari dan pihak terkait lainnya guna memastikan jadwal dan izin pelaksanaan kampanye.

2. Melakukan Patroli Pencegahan dan pengawasan secara khusus kepada seluruh Kepala Desa dan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kec. Widasari dengan berkunjung dan menyampaikan himbauan agar bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu.

3. Menyampaiakan Himbauan kepada Patai Politik dan Caleg di Wilayah kec. Widasari Perihal Pemasangan APK (Alat peraga Kampanye)
Patroli Pengawasan Panwaslu Kec. Widasari :
Hasil Patroli Pengawasan langsung Pemasangan APK di Wilayah Kec. Widasari menemukan pemasangan APK yang melanggar ketentuan Perundang-undangan, setelah melalui proses penanganan pelanggaran dilanjutkan merekomendasikan penertiban
Penertiban oleh Satpol PP Kec. Widasari pada Senin dan Selasa 18-19 Desember 2023 terhadap APK yang dipasang yang tidak sesui Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan total jumlah APK yang ditertibkan adalah 480 APK.

Ketua Panwaslu Kecamatan Widasari
Abdulloh Menambahkan,
Dari sejumlah APK yang ditertibkan tersebut yang paling banyak pelanggaran pemasangan APK (poster) dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik sejumlah 360 atau 90 %,
 
Himbauan
Kepada Pelaksana kampanye, Petugas Kampanye, Tim Kampanye agar memasang APK sesuai ketentuan Peraturan perundang- undangan :
1. Bahwa Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(pasal 298 ayat 2)
“Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.
(pasal 298 ayat 3)
“Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi pemilik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum;
 
(pasal 71 ayat 1) “Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
 
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(pasal 71 ayat 2)
 
“Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok”.
Pemasangan APK juga diatur
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 143 Tahun2023 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 142 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilhan Umum Tahun 2024;
Jika masih kurang jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PKD Desa Setempat atau PPK, Panwaslu Kecamatan Widasari. Tutur Abdulloh.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top