E satu.com (jakarta) - Desas desus isu PJ. Bupati Kolaka kian memanas diakhir masa jabatan Bupati Definitif dengan Tega line SMS Tetap Berjaya yang saat ini dipenghujung matahari terbenam menyita perhatian publik tidak terkecuali DPD LAKI Sultra. Jakarta 12/12/23

Mardin Fahrun Ketua DPD LAKI Sultra mengungkapkan bahwa, Bupati merupakan pejabat Birokrasi yang memiliki tugas pokok Pelayanan kepada Masyarakat dan administrasi Pemerintahan agar berjalan Pemerintahan yang good and Clean Gavermance yang tentu harapan masyarakat yang akan bebas kepentingan Politik. Ungkapnya kepada Media Ini saat ditemuai di Kedai Riolo Kramat Kwitang Jakpus.

Dirinya juga berharap agar Pj. Gubernur Sulaweei Tenggara untuk mengusulkan PJ. Bupati Kolaka 3 nama ke Kementrian Dalam Negeri yang secara objektif dengan kata lain punya pengalaman di bidang pemerintahan sesuai regulasi agar tidak terkesan titipan.

"Kami berharap kepala Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara agar mengusulkan 3 nama Pj. Bupati Kolaka ke Kementrian Dalam Negeri sesuai amanat Undang - undang Nomor 10 Tahun 2016, Pj. Gubernur akan diajukan oleh Kemendagri dan dipilih oleg Presiden, Sementara PJ. Bupati/ Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri" Jelasnya.

Lanjut dia, Jelas dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Pasal 9 Ayat (1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
Menteri, Gubernur; dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Artinya bahwa Kemendagri mengusulkan 3 nama, Gubernur 3 nama, dan DPRD juga 3 nama, hingga akhirnya dirapatkan di melalui sidang TPA dengan Kementrian lainnya, sebagaimana keputusan Mendagri Tito Karnavian, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (16/6/2022). Urai Aktivis Muda Kolaka.

Masih kata dia, dalam Permendagri tersebut juga menjelaskan padal Pasal 3
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:

a. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

b. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat
atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, bukan akademisi, Artinya bahwa PJ. Bupata/ Wali kota yang memenuhi syarat ASN Eselon II a. bebernya MF sapaan akrabnya

Menurut Tokoh Pemuda yang kerap menyuarakan Aspirasi baik daerah maupun di pusat menegaskan agas Kementrian dalam Negeri dalam melalukan seleksi yang objektif mengiat PJ. Bupati adalah bagian dari pimpinan tertinggi di pemerintahan harus benar benar ditempatkan agar bisa menjadi panutan dan bekerja sama dengan pihak manapun demi kelangsungan pembangunan daerah, apalagi kabupaten kolaka di perhadapkan Pilkada tahun depan. Cetusnya.

Sementara DPRD Kabupaten Kolaka telah mengusulkan 3 nama ke Kemendagri melalui usulan Fraksi di DPRD Kolaka tanggal 5 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Syaifullah Halik, namun terkonfirmasi 1 (satu) diantaranya belum memiliki izin dari Dirjen Dikti saat kami konfirmasi tanggal 7 Desember 2023 di Jakarta.( Team )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top