E satu.com (Cirebon)
- Seorang oknum RW di Kota Cirebon dilaporkan ke pihak kepolisian. Pasalnya, sang RW dianggap menghambat pembangunan sebidang tanah milik Deni Purwanto. 

Kuasa Hukum Deni Purwanto yakni Reno Sukriano mengatakan, tanah tersebut masih bersengketa dengan warga sekitar, sementara tanah yang sama merupakan milik pribadi Deni Purwanto yang dibuktikan dengan dokumen resmi hak milik. Hingga kini tanah tersebut masih dipasangi spanduk, bahkan RW bersama warga mendirikan tenda simbol perlawanan atas tanah yang disengketakan, akses jalan menuju tanah yang biasa digunakan masyarakat  ditutup.

" bahkan sudah dua hari Klien kami ingin mendirikan bangunan di tanah miliknya selalu di halangi - halangi bahkan di usir oleh kelompok tersebut, tanah itu dianggap bermasalah oleh oknum ketua RW setempat. secara sepihak menyatakan tanah tersebut bermasalah dengan warga tanpa adanya proses hukum. Padahal, tanah itu secara mutlak milik pribadi klien kami yaitu Deni Purwanto,” ujarnya.

Reno melanjutkan, masalah muncul ketika ketua RW setempat tanpa seijin pemilik memasang spanduk dan membangun tenda di tanah Deni Purwanto.

“Ini kami anggap perbuatan melawan hukum,” ucapnya kepada awak media, Selasa (4/12/23).

Selain itu, lanjutnya, sebagai kuasa hukum Deni Purwanto, pihaknya akan melaporkan oknum ketua RW ke Polres Cirebon Kota.

“Kami akan melaporkan ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan secara hukum. Ini bentuk diskriminasi oleh oknum RW terhadap klien kami," pungkasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top