E satu.com (Tangerang) - Pemilihan ketua RW 10 kelurahan Sangiang Jaya, pada Rabu ( 20/12/2023 ) yang sudah dilaksanakan sesuai Perwal Walikota Tangerang yang diikuti oleh 2 calon ketua RW dan berakhir dengan hasil seri, ternyata masih menyisakan persoalan.

Adanya bukti temuan salah satu pemilih dari RT 01 RW 10 kelurahan Sangiang Jaya, yang diduga kuat telah ingkar saat disumpah fakta integritas pada saat sebelum dilakukannya pemilihan ketua RW 10.

Warga yang memberikan bukti temuan tersebut berinisial W, I dan S, yang mengatakan, bahwa yang bersangkutan ( salah satu pengurus RT 01 ) diduga kuat tidak tinggal di perumahan Taman Cibodas RT01 RW 010, tapi yang bersangkutan tinggal di Jalan A. Damyati No. 06 RT 005/006 Kel. Sukasari Kec. Tangerang, Kota Tangerang. Hal ini diperkuat pula dengan bukti : salinan putusan pengadilan No. 914/Pdt.G/2022/PN.Tng dan surat keterangan yang dibuat tulisan tangan oleh ketua RT 005/006 Kelurahan Sukasari, Kec. Tangerang yang menyatakan, bahwa Herlani tinggal di kakaknya di RT 005/006 Kel. Sukasari, Kecamatan Tangerang, dan hal tersebut membuat Muhamad Suhaepih. S. IP, ketua panitia pemilihan RW 10 kelurahan Sangiang Jaya terkaget - kaget atas keterangan warga yang membawa 2 alat bukti tersebut.

Awak media yang mengkonfirmasi warga yang menyerahkan bukti temuan tersebut, pada Jum'at pagi ( 22/12/2023 ) mendapat penjelasan, bahwa telah mendapatkan bukti, bahwa salah satu pemilih dari RT 01 RW 10 kelurahan Sangiang Jaya, ingkar saat disumpah fakta integritas, karena yang bersangkutan tidak tinggal di Taman Cibodas RT 01 RW 10, tapi yang bersangkutan ditempat kakak nya di jalan A Damyati RT 05/06 kelurahan Sukasari dan warga tersebut juga menjelaskan, bukti temuan diperkuat pula dari adanya salinan putusan pengadilan No. 914/Pdt.G/2022/PN.Tng dan juga diperkuat pula dengan adanya surat keterangan yang dibuat oleh ketua RT 05/06 kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, yang mana ditulis dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Herlani tinggal sementara ditempat kakaknya di RT 05/06 kelurahan Sukasari selama 2 tahun, jadi dengan adanya bukti - bukti tersebut, maka kami anggap suaranya harus dieliminasi, karena tidak sah, sehingga yang menjadi pemenang adalah dr Willy dan apabila tetap dipaksakan dengan hasil seri, maka warga yang telah menyerahkan bukti temuan tersebut, mengangap, bahwa pemilihan ketua RW 10 yang baru itu, cacat hukum.

Beberapa warga Taman Cibodas RW 10 yang berhasil dijumpai awak media, tetap menginginkan agar pemilihan ketua RW 10 yang baru, dilakukan secara langsung oleh warga dan warga pun berharap agar panitia beserta Lurah Sangiang Jaya bisa memenuhi aspirasi dan keinginan mayoritas warga. ( MS )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top