E satu.com (Cirebon)
 - Tim Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang). Terdakwa HS (65) melarikan diri selama 16 tahun sejak tahun 2008.

Menariknya, penangkapan HS berlangsung secara dramatis. Dimana, petugas terpaksa masuk kedalam rumah yang beralamat di Jl Bahagia No. 126 RT 01 RW 05 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dengan melewati pagar tinggi.

Bukan mendobrak atau merusak kunci pagar, melainkan naik melewati tembok menggunakan kendaraan Crain.

Proses tersebut dilakukan lantaran terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri. Sehingga, tim Kejari Kota Cirebon menerobos masuk kedalam rumah.

Beberapa saat kemudian, petugas membawa HS untuk diamankan dan ditahan di Kejari Kota Cirebon.

Diketahui, berdasarkan data yang diterima, yakni putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008. HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon.

HS terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama". (Erwin)(Erwin)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top