E satu.com (Indramayu)
-  Dunia Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD)di wilayah Indramayu mengalami kesulitan dalam perizinan operasional yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Pasalnya,menurut Kepala Bidang PAUD dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,Emilia Iskandar,karena ada perubahan perizinan yang tadinya dapat dikeluarkan dari dinas Pendidikan sekarang dialihkan perizinanya ke Kementerian agama Republik Indonesia.

Hal itu Emil sampaikan saat disambangi beberapa anggota media yang tergabung dalam Sekber Forum Wartawan Indramayu(SFWI)di ruang kerjanya pada Senin yang lalu(15/1/2024).

Emil mengatakan,silahkan untuk TKQ dirubah namanya menjadi TK yang tidak ada huruf Q nya,namun ia mengungkapkan,TKQ yang sudah dapat izin operasional dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu tidak akan dicabut kembali karena itu merupakan regulasi yang lama.

Terkait ada TKQ yang berusaha ingin agar izin operasionalnya diterbitkan oleh Disdikbud Ia pun akan berkonsultasi dulu dengan pimpinanya.

"Saya nggak berani mengambil keputusan tentang hal ini,nanti saya konsultasi dulu dengan pimpinan saya,mudah-mudahan dapat diusahakan,"ucapnya.

Saat ditanya tentang ucapan dia kepada salah satu pengurus PAUD yang sedang mengurus izin operasional tentang "ada amplopnya nggak", Emilia menjawab, itu hanya bercanda.

Diketahui ada beberapa TKQ yang berada di wilayah kabupaten Indramayu sampai saat ini belum mendapatkan izin operasional dari dinas pendidikan,sedangkan para pengelola TKQ berharap agar segera mendapatkannya.

(TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top